Skip to content
  • Instagram
  • Youtube
  • (031)-8296427
  • [email protected]
  • FMIPA UNESA
Logo
  • Beranda
  • Audit Mutu
    • Standart 6
      (Sarpras Pembelajaran)
      • Kuantitas dan Kelayakan
      • Kelengkapan Dokumen
  • Unit Layanan Terpadu
    • SI RULI
      Sistem Informasi
      Ruang Kuliah
      • Tutorial
        • Cara Daftar PJ
        • Cara Booking 1x Pertemuan
        • Cara Booking Sampai UAS
      • Booking Ruang Kuliah (Mhs)
      • Pendaftaran PJ (Mhs)
      • Tabel Data PJ
      • Jadwal Kuliah Prodi
      • Dosen Pengampu
      • Mata Kuliah
    • SI PAKAR
      Sistem Informasi
      Penugasan Kegiatan Luar
    • BIDan
      Basis Informasi Pengaduan
    • BINA LAB
      Basis Informasi Data
      Laboratorium
    • BINA PUSTAKA
      Basis Informasi Data
      Perpustakaan
    • BILAL
      Basis Informasi
      Legalisir Online
  • Area Zona Integritas
    • Area 1 – Manajemen Perubahan
    • Area 2 – Penataan Tatalaksana
    • Area 3 – Penataan Manajemen SDM
    • Area 4 – Penguatan Akuntabilitas
    • Area 5 – Penguatan Pengawasan
      • Pelaporan Gratifikasi
      • SPIP
      • Pengaduan Masyarakat
      • Whistle Blowing System
      • Benturan Kepentingan
    • Area 6 – Pelayanan Publik
      • 1. Standar Pelayanan
      • 2. Budaya Pelayanan Prima
      • 3. Pengelolaan Pengaduan
      • 4. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
      • 5. Reform: Inovasi Pelayanan Publik
      • 6. Reform: Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi

DEFINISI

Apa itu Whistle Blowing System (WBS)?

Whistle Blowing System FMIPA Universitas Negeri Surabaya

adalah sebuah mekanisme yang disediakan oleh bagi  seseorang (pelapor)  yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan FMIPA Unesa.

Indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS

  • Keterlibatan dosen/tendik/mahasiswa dalam kegiatan terlarang, misalnya radikalisme/terorisme
  • Melakukan kejahatan tertentu (penipuan, pencurian, tindak kekerasan dll)
  • Pemalsuan dokumen
  • Penggantian / pemalsuan nilai
  • Pemalsuan ijasah
  • Korupsi /gratifikasi
  • Kecurangan akademik (misalnya plagiarisme dalam pembuatan desertasi/thesis/TA atau ujian)
  • Pelanggaran terhadap undang2/ aturan yang berlaku.

Unsur Whistle Blowing System

Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What           :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where        :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When           :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who            :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How             :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

FMIPA akan merahasiakan identitas pribadi pelapor sebagai whistleblower karena FMIPA hanya fokus pada informasi yang saudara laporkan.

Untuk menjaga kerahasiaan, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika pelapor ingin identitas tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama atau hubungan saudara dengan para pelaku.
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan.
  • Hindari orang lain mengetahui nomor registrasi saudara.

  • BIS PULANG
  • Cart
  • cekresi
  • Checkout
  • Dashboard
  • Display Information
  • Form
  • Homepage Free
  • Homepage Free – Copy
  • My account
  • My Orders
  • Observasi
  • Pengadaan Alat dan Bahan
  • Pengaduan Masyarakat
  • Penguatan Pengawasan
  • PKL
  • Shop
  • SI SUPER
  • Sosialisasi BIDan
  • Standar Pelayanan
  • Standar Pelayanan Umum
  • Store List
  • Survey Dosen dan Tendik Terhadap Layanan Akademik
  • Survey Mahasiswa Terhadap Dosen
  • Survey Mahasiswa Terhadap Layanan Akademik
  • Tabel
  • Tutorial Booking 1x Pertemuan
  • Tutorial Booking Sampai UAS
  • Tutorial Daftar PJ di SIRULI
  • Whistle Blowing System

Copyright ©2025 ZI FMIPA UNESA . All rights reserved. Powered by WordPress & Designed by Bizberg Themes